KURIKULLUM
Kurikulum
adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh
suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan
kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan
perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap
jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan
lapangan kerja. Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan
maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini
dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang
dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.
Kurikulum jug bisa dikatakan sebagai sebuah pedoman
terpusat Nasional. Kurikulum ada yang tidak bisa dirubah (given)dan ada yang
bisa disesuaikan. Kurikulum yang bisa disesuaikan contohnya adalah mulok.
Karena bisa disesuakan dengan daerah masing-masing, misalnya mulok bahasa Bali
untuk daerah Bali dan mulok bahasa Jawa untuk daerah Jawa.
STRUKTUR KURIKULUM
SD/MADRASAH IBTIDAIYAH
Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut:
Kegiatan Ekstra Kurikuler SD/MI antara lain:
-
Pramuka
(Wajib)
-
UKS
-
PMR
Kelompok A adalah mata
pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek kognitif dan
afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada
aspek afektif dan psikomotor.
Integrasi Kompetensi Dasar
IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA
dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa
Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan yang
berlaku untuk kelas I, II, dan III. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI,
Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian diintegrasikan ke
dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.
BEBAN BELAJAR
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar
setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI
kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI
masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan
jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan
proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses pembelajaran siswa
aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian
informasi karena peserta didik perlu latihan untuk mengamati, menanya,
mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan
menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga mereka menjadi
tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di
lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu bertambahnya jam belajar
memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
4
|
4
|
4
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan
Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan
Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya dan Prakarya
(termasuk muatan lokal)*
|
4
|
4
|
4
|
6
|
6
|
6
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
=
Pembelajaran Tematik Integratif
|
Keterangan:
*Muatan
lokal dapat memuat Bahasa Daerah
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN
(GBPP)
Garis-garis besar program pengajaran
(GBPP) adalah deskripsi singkat mengenai mata-mata ajaran yang diprogramkan
dalam kurikulum pendidikan. Deskripsi singkat tersebut memuat ruang lingkup
pokok bahasan dari mata-mata kuliah dan apabila ada kegiatan praktek dijelaskan
pula lngkup kegiatan praktek yang akan dilakukan. GBPP merupakan bagian dari
penyajian kurikulum secara utuh dalam program pendidikan yang meliputi Tujuan
Pendidikan, Untuk merumuskan standar materi pengajaran yang tercermin
dalam Garis Besar Program Pengajaran (GBPP). GBPP merupakan bagian
dari penyajian kurikulum secara utuh dalam program pendidikan yang meliputi :
1.
Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan adalah output yang diharapkan oleh
suatu jurusan program studi atau lembaga pendidikan (Seskoad) sesuai dengan
visi dan misi yang telah ditetapkan.
2.
Kurikulum
Kurikulum adalah daftar mata-mata kuliah pada program
pengajaran yang telah ditetapkan dalam proses pendidikan yang dikelompokan ke
dalam semester ganjil dan semester genap. Kurikulum tersebut disusun
berdasarkan pada tujuan pendidikan yang telah ditetpakan oleh jurusan atau
lembaga pendidikan. Penempatan mata-mata kuliah persemester pada kurikulum
memperhatikan pada prasyarat mata kuliah yang mendasarinya (prerequisite).
3.
GBPP
Garis-Garis Besar Program Pengajaran adalah deskripsi
singkat mengenai mata-mata kuliah yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Penyusunan
Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) diperlukan dalam pelaksanaan proses
belajar mengajar. Sebelum melakukan tugas mengajar di kelas, seorang
pengajar/dosen, harus mengetahui atau menyusun terlebih dahulu Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP),
Silabus dan Satuan Acara Perkuliahan
(SAP). Penyusunan GBPP, Silabi
dan SAP dapat dilakukan sendiri oleh dosen pemegang mata kuliah, atau dibuat
oleh penyelenggara pendidikan dengan menunjuk tim sesuai kompetensinya. GBPP
diperlukan untuk digunakan sebagai dasar dalam menyusun Silabi dan Satuan Acara
Perkuliahan (SAP). Tujuan penyusunan GBPP, Silabi dan SAP tidak saja sebagai
prasyarat agar dosen dapat mengajar secara baik dan berkualitas, lebih dari itu
merupakan bentuk akuntabilitas dosen kepada lembaga maupun siswanya. Manfaat
lain GBPP, Silabi dan SAP adalah sebagai sarana kontrak belajar antara dosen
dengan siswa dan sekaligus sebagai pertanggungjawaban kepada lembaga dan siswa.
PROGRAM SEMESTER DAN PROGRAM TAHUNAN
Selain GBPP, guru juga perlu membuat suatu program
pengajaran semester dan tahunan.
1) Program Tahunan
Program
tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan
(SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar
seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh
siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai
dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai
oleh siswa. Program Tahunan merupakan
program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang
garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun .
Program
tahunan ini dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan . Program
ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran
dimulai .hal ini perlu dilakukan karena, prota merupakan pedoman bagi
pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan dan
harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program
tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun
pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan.
Komponen-komponen
program tahunan, antara lain sebagai berikut:
a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun
pelajaran).
b. Format isian (semester, standar kompetensi, kompetensi
dasar, matei pokok, dan alokasi waktu).
2) Program
Semester
Program
semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang
hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester
merupakan penjabaran dari program tahunan sehingga program tersebut tidak bisa
disusun sebelum tersusun program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang
bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan
keterangan-keterangan.
Program
semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan
dan dicapai dalam semester tersebut. Pada umumnya program semester ini
berisikan:
1. Identitas (satuan pendidikan, mata
pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
2. Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar,
indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan).
Salah satu format dari program semester sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar